Kembali ke Daftar
21 Desember 2025

Hormati Hak Adat dan Lingkungan, PT ACP Fasilitasi Penyusunan Tata Guna Lahan Marga di Merauke

​MERAUKE – PT Agriprima Cipta Persada (ACP) kembali menegaskan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dan penghormatan hak masyarakat adat. Pada 9–18 Desember 2025, perusahaan memfasilitasi kegiatan penyusunan dokumen Tata Guna Lahan Ulayat Marga atau Integrated Conservation and Land Use Plans (ICLUP) bersama masyarakat pemilik ulayat di wilayah operasionalnya.

​Kegiatan ini merupakan langkah strategis perusahaan dalam merencanakan pengembangan lahan baru yang tidak hanya produktif, tetapi juga ramah lingkungan dan sosial, sesuai dengan standar High Carbon Stock Approach (HCSA).

​Proses penyusunan ICLUP ini dilakukan dengan menerapkan prinsip Padiatapa (Persetujuan di Awal Tanpa Paksaan) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC). PT ACP menggandeng konsultan independen, Ekologika Consultant, sebagai fasilitator untuk menjamin transparansi dan objektivitas selama proses berlangsung. Fokus inisiasi penyusunan dokumen ini melibatkan empat marga yang secara proaktif meminta pembangunan kebun sawit dengan pola kemitraan, yaitu Marga Mahuze Elmeand, Mahuze Dayo, Zohe, dan Ndiken Malindan.

​Dalam proses pemetaan partisipatif ini, wilayah adat diklasifikasikan ke dalam lima zonasi utama yang memiliki fungsi spesifik sesuai kesepakatan bersama. Zonasi 1 dan 2 ditetapkan sebagai area konservasi yang wajib dilindungi oleh marga, sementara Zonasi 3 didedikasikan sebagai area ketahanan pangan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Adapun untuk aspek pengembangan ekonomi, Zonasi 4 dialokasikan sebagai area perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan (Plasma), dan Zonasi 5 ditetapkan sebagai area peruntukan perkebunan inti perusahaan.

​Salah satu poin penting dalam kegiatan ini adalah kemandirian masyarakat dalam mengambil keputusan. Pihak marga melakukan musyawarah internal tanpa intervensi pihak manapun untuk menentukan persetujuan terhadap zonasi tersebut.

Perwakilan Marga Mahuze Dayo, Ismail Mahuze, menyatakan bahwa zonasi perlindungan (Zonasi 1 dan 2) telah disepakati untuk dijaga kelestariannya.

“Sementara itu, pada Zonasi 4, PT Agriprima Cipta Persada akan mengembangkan kebun plasma sebagai bentuk kemitraan bagi marga kami,” ujar Ismail.

​Hal senada disampaikan oleh Enggel Mahuze dari Marga Mahuze Elmeand. Ia berharap kebun plasma dapat berlokasi dekat dengan kebun inti untuk memudahkan akses dan pengelolaan. Enggel juga menekankan pentingnya peran serta marga dalam pemantauan hutan agar pengelolaan kawasan berjalan berkelanjutan.

​Penyusunan dokumen ICLUP yang kemudian dilegalisasi oleh notaris ini menjadi bukti kepatuhan PT ACP terhadap kebijakan No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE).

​Langkah ini memastikan bahwa pengembangan lahan baru didasarkan pada studi ilmiah terpadu—termasuk Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dan Stok Karbon Tinggi (SKT) yang telah lolos verifikasi panel kualitas internasional—serta menghormati hak-hak masyarakat adat sebagai mitra strategis perusahaan di Tanah Papua.

 

Sumber:

https://www.pasificpos.com/pt-agriprima-cipta-persada-inisiasi-penyusunan-tata-guna-lahan-masyarakat-pemilik-ulayat/

Berita Lainnya

Aktivitas Warga Menjadi Lancar setelah Jembatan Sungai Kuning Diperbaiki PT CRS KUANTAN SINGINGI
Lihat Selengkapnya
Kepedulian Pemerintah Kabupaten Merauke dan PT. Agriprima Cipta Persada terhadap Petani Kopi di Wilayah Muting
Lihat Selengkapnya
PT. TH-Indo Plantations Serahkan Ambulance Laut Untuk Masyarakat Desa Tanjung Simpang
Lihat Selengkapnya